BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »
zwani.com myspace graphic comments
Myspace Welcome Comments & Graphics

kEeP sMile,,,,!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!,,,

Sabtu, 03 April 2010

Laporan Kegiatan Kongres VI FORMAKEP

duh,,,,,dikejar deadline neh laporan kegiatan kongres harus udh selesai seminggu setelah kegiatan,,,Presiden BEM udah bawel aja,,hehehe.............tp tenang cuma 1 malam akhirnya beres jg,,,hahaha..............



TASIKMALAYA, 27 – 28 MARET 2010
Kongres Ke VI Forum Mahasiswa Keperawatan Kongres adalah pertemuan setiap 1 tahun yang diselenggarakan untuk memilih dan menetapkan ketua Forum Mahasiswa Keperawatan Jawa Barat, Banten dan Solo periode 2010-2011, mengamandemen dan menetapkan AD/ART Forum Mahasiswa Keperawatan Barat, Banten dan Solo, menetapkan GBHO (garis – garis Besar Haluan Organissasi) Forum Mahasiswa Keperawatan, menetapkan LPJ pengurus Forum Mahasiswa Keperawatan periode 2009-2010, menjalin tali silaturahim antar mahasiswa keperawatan, dan kaderisasi pengurus organisasi untuk memegang tongkat estapet selanjutnya.
Tema kegiatan Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan ini yaitu “ Membangun jiwa mahasiswa keperawatan yang professional di era globalisasi”.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, hari Sabtu dan Minggu tanggal 27-28 Maret 2010. Institusi yang terpilih untuk kegiatan Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan adalah Poltekkes Depkes Tsikmalaya Jl. Cilolohan No. 35 Kota Tsikmalaya, kegiatan dilaksankan di Aula Purba Endah Kampus Poltekkes Depkes Tsikmalaya.
Kongres ini dihadiri oleh 27 Institusi dari 33 Institusi anggota Forum Mahasiswa Keperawatan yang berasal dari provinsi Jawa Barat, provinsi Banten dan Kota Solo. Delegasi dari STIKES Kota Sukabumi dihadiri oleh :
  1. Ana Yulia ( Wk. Mentri Departement Keuangan ) S-1 Keperawatan 2008
  2. Nike Ceriani ( Mentri Kesehatan) S-1 Keperawatan 2007
  3. Dadi Kusnaedi ( Anggota Departement Pendidikan) D- III Keperawatan 2009 
 delegasi STIKes Sukabumi,,,Dadi, Ana n Nike (saya,,hehe...)

Kegiatan Kongres VI ini dibagi menjadi 2 hari, hari pertama tanggal 27 Maret 2010 Sidang Pleno (Pembahasan AD/ART) dan hari kedua tanggal 28 Maret 2010 dilanjutkan Sidang Pleno (Pembahasan GBHO), Pembacaan LPJ Ketua Formakep 2009/2010, Pemilihan Ketua FORMAKEP Periode selanjutnya (2010/2011) dan serah terima jabatan.
I.          Hari Pertama
1.      Pembukaan
Acara dibuka dengan membacakan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai tanda kecintaan terhadap tanah air kita Republik Indonesia.
Pembacaan laporan Ketua Pelaksana kegiatan Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan yaitu Ivan Arif Pratama mahasiswa Poltekkes Depkes Tsikmalaya berisi tentang latar belakang kegiatan, tujuan, Institusi yang diundang serta anggaran biaya kegaiatan.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, sambutan pertama dari ketua HIMA Keperawatan Poltekkes Depkes Tsikmalaya yaitu Indri Oktaviana, Presiden BEM Poltekkes Depkes Tsikmalaya Tatang Firmansyah, Ketua Umum FORMAKEP Rossy Januar Halim A, Direktur Poltekkes Depkes Tsikmalaya yang diwakilkan oleh PUDIR III Kemahasiswaan Bpk. Drs. Uang Arifin Hidayat, M.Kes., dan terakhir oleh Ketua Jurusan Keperawatan Poltekes Depkes Tsikmalaya Ibu Hj. Peni Cahyati, Skp, M.Kes sekaligus membuka acara kegiatan Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan provinsi Jawa Barat, provinsi Banten dan Kota Solo.
2.      Sidang Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan
2.1.Pembukaan Sidang
Pembukaan sidang oleh presidium sidang sementara, presidium sidang sementara ialah presidium sidang kongres tahun lalu yaitu Presidium I Windy Shintya Fandiny (FKep UNPAD), Presidium II Tatang ( Poltekkes Depkes Tsikmalaya) dan Presidium III Aris Nurrahman (.Poltekkes Depkes Tsikmalaya) Pembukaan berisi sekilas tentang tata cara kongres.
Selanjutnya pemilihan Presidium sidang, sidang pleno dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari 3 orang yang dipilih melalui pemilihan presidium sidang dipimpin oleh presidium sidang sementara. Sebelum pemilihan dimulai setiap anggota sidang diperbolehkan untuk mencalonkan menjadi presidium sidang. Ada 5 orang yang mencalonkan untuk menjadi presidium sidang yaitu Ramlan Supendi (Akper Pemda Cianjur), Hendri Setiawan (STIKes Muhammadiyah Ciamis), Kiki Nurdiana (Akper Pemda Subang), Ramlan (STIKes Dharma Husada Bandung) dan Shindy (FKep UNPAD). Setiap calon presidium sidang memperkenalkan diri dan menjabarkan pengalaman-pengalamanya mengikuti kongres-kongres sebelumnya. Pemilihan presidium sidang dilakukan dengan cara voting karena setelah musyawarah mufakat dan lobyng tidak didapat hasil. Akhirnya terpilihlah Hendri Setiawan dari STIKes Muhammadiyah Ciamis sebagai Presidium I, Kiki Nurdiana dari Akper Penda Subang sebagai Presidium II dan Shindy dari FKep UNPAD sebagai Presidium III. Presidium sidang sementara memberikan palu keputusan sebagai tanda terpilihnya presidium selanjutnya.
2.2.            Sidang Pleno
Sidang Pleno terbagi menjadi 4 pembahasan yaitu agenda sidang, tata tertib sidang, pembahasan AD/ART dan pembahasan GBHO.
a.       Sidang Pleno (Agenda Sidang)
Agenda sidang berisi tentang seluruh rangkaian sidang dan pengaturan kontrak waktu untuk setiap kegiatan. Waktu kegiatan jelas kontraknya dan disesuaikan sesuai situasi dan kondisi.
b.      Sidang Pleno (Tata Tertib)
Tata tertib sidang berisi 5 BAB dan 13 Pasal.
·         BAB I Umum terdiri dari pasal 1 nama kegiatan, pasal 2 tempat dan waktu dan pasal 3 agenda (11 ayat). Terjadi perubahan di pasal 2 tentang tempat dan waktu, tempat dan waktu agar lebih spesifik berbunyi : KONGRES VI FORMAKEP dilaksanakan di Tasikmalaya, 27-28 Maret 2010 menjadi KONGRES VI FORMAKEP dilaksanakan di Aula Purba Endah Kampus Poltekkes Depkes Tsikmalaya, 27-28 Maret 2010.
·         BAB II Peserta terdiri dari pasal 4 kriteria peserta (4 ayat), pasal 5 hak peserta (4 ayat), dan pasal 6 kewajiban peserta (6 ayat). Terjadi peruabahan pada pasal 4 ayat 2 berbunyi : Peserta penuh adalah pengurus menjadi Peserta penuh adalah pengurus dan anggota FORMAKEP yang telah mengikuti salah satu kegiatan FORMAKEP. 
·         BAB III Persidangan terdiri dari pasal 7 tata cara persidangan (4 ayat), pasal 8 kuorum (3 ayat), pasal 9 mekanisme interupsi (2 ayat) dan pasal 10 mekanisme pengambilan keputusan (4 ayat). Tidak ada perubahan di BAB III.
·         BAB IV Pimpinan sidang terdiri dari pasal 11 pimpinan sidang (2 ayat) dan pasal 12 hak dan kewajiban presidium (6 ayat). Tidak ada perubahan di BAB IV.
·         BAB V Lain-lain terdiri dari pasal 13 (2 ayat). Tidak ada perubahan di BAB V.
c.       Sidang Pleno (Pembahasan AD/ART)
Berisi Mukadimah, Anggaran Dasar Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) dan Anggaran Rumah Tangga Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP).
·         Mukadimah berisi 7 ayat.
·         Anggaran Dasar Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) berisi 12 BAB dan 29 pasal.
-          BAB I Identitas Organisasi terdiri dari pasal 1 nama organisasi, pasal 2 bentuk organisasi, pasal 3 sifat, pasal 4 waktu, pasal 5 kedudukan, pasal 6 cakupan wilayah, pasal 7 lambang organisasi, pasal 8 motto organisasi. Terjadi penambahan kata di pasal 6 cakupan wilayah berbunyi : Forum mahasiswa keperawatan mencakup wilayah Jawa Barat - Banten menjadi Forum mahasiswa keperawatan mencakup wilayah Jawa Barat , Banten dan Solo.
-          BAB II Azas terdiri dari pasal 9. Tidak ada perubahan.
-          BAB III Tujuan, Peran dan Fungsi Utama terdiri dari pasal 10 tujuan (3 ayat), pasal 11 peran (3 ayat), dan pasal 12 fungsi utama. Tidak ada perubahan.
-          BAB IV Keanggotaan terdiri dari pasal 13, pasal 14, pasal 15, dan pasal 16 macam anggota (3 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB V Susunan dan Kepengurusan Organisasi terdiri dari pasal 17 susunan organisasi (2 ayat), pasal 18 komposisi pengurus (3 ayat), masa kepengurusan, dan pasal 20 wewenang dan kewajiban (2 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB VI Dewan Pertimbangan terdiri dari pasal 21 anggota, pasal 22 susunan kepengurusan, pasal 23 tugas pokok dan pasal 24 pembentukan. Terjadi perubahan di pasal 21 ayat 1 tentang keanggotaan berbunyi : yang menjadi Dewan Pertimbangan adalah pengurus demisioner tahun periode 2008/2009 menjadi  Dewan Pertimbangan adalah pengurus demisioner tahun periode 2009/2010. Dan pasal 24 tentang pembentukan berbunyi Setelah terpilih ketua Formakep periode 2009/2010 dan sebelum pembentukan kepengurusan Formakep periode 2009/2010 menjadi Setelah terpilih ketua Formakep periode 2010/2011 dan sebelum pembentukan kepengurusan Formakep periode 2010/2011.
-          BAB VII Kekayaan Organisasi terdiri dari pasal 25 sumber keuangan, (3 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB VIII Musyawarah dan Rapat terdiri dari pasal 26 tingakatan musyawarah dan rapat (4 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB IX Perubahan Anggaran Dasar terdiri dari pasl 27. Tidak ada perubahan.
-          BAB X Pembubaran Organisasi terdiri dari pasal 28 (2 ayat). Terjadi perubahan di ayat berbunyi : Apabila Forum Mahasiswa Keperawatan dibubarkan, maka kekayaan organisasi disumbangkan sesuai dengan kesepakatan menjadi Apabila Forum Mahasiswa Keperawatan dibubarkan, maka kekayaan organisasi disumbangkan sesuai dengan kesepakatan musyawarah anggota.
-          BAB XI Peraturan Peralihan terdiri dari pasl 29. Tidak ada perubahan.
-          BAB XII Penutup teridiri dari 2 ayat. Tidak ada perubahan.
Ketika pembahasan Anggaran Rumah Tangga anggota Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) tentang pembentukan  BPO (Badan Pengawas Organisasi). Peninjauan kembali tentang pembentukan badan pengawas orgnisasi ini menjadi perdebatan yang panjang karena peninjauan kembali tidak bisa dilakukan apabila ketukan palu sudah lebih dari 20 kali. Setelah melakukan musyawarah mufakat akhirnya peninjauan kembali bisa dilakukan karena badan pengawas organisasi ini dianggap sangat penting untuk kelangsungan oraganisasi FORMAKEP.
Anggaran Dasar menjadi 13 BAB berisi 32 pasal dimana penambahan di BAB VII tentang Badan Pengawas Organisasi berisi 3 pasal yaitu Pasal 25 Anggota : Yang menjadi anggota BPO adalah alumni dan perwakilan dari koordinator wilayah. Pasal 26 Tugas dan Fungsi : Sebagai badan yang mengawasi kinerja pengurus FORMAKEP. Pasal 27 Wewenang : Berhak mengingatkan dan mengarahkan jikalau kinerja pengurus FORMAKEP tidak sesuai denga AD/ART.  Sehingga BAB VII yang tadinya tentang Sumber Keuangan diganti menjadi BAB VIII dan seterusnya sampai ke BAB XII menjadi BAB XIII.
·         Anggaran Rumah Tangga Forum Mahasiswa Keperawatan (FORMAKEP) berisi 9 BAB dan 22 pasal.
-          BAB I Umum teridiri dari pasal 1 penjelasan umum (4 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB II Keanggotaan terdiri dari pasal 2 pengangkatan anggota, pasal 3 syarat-syarat anggota (3 ayat), pasal 4 kewajiban anggota (7 ayat), pasal 5 hak-hak anggota (2 ayat), pasal 6 pemberhentian anggota (1 ayat), dan pasal 7 sanksi (3 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB III Pengkaderan terdiri dari pasal 8 (4 ayat). Terjadi perubahan di pasal 8 ayat 4 berbunti : ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu tentang pengkaderan diatur sendiri menjadi ketentuan-ketentuan yang dianggap perlu tentang pengkaderan dimusyawarahkan.
-          BAB IV Susunan dan kepengurusan organisasi terdiri dari pasal 9 susunan organisasi kongres (3 ayat), pasal 10 susunan pengurus (3 ayat), pasal 11 syarat-syarat pengurus organisasi (4 ayat), pasal 12 tugas dan kewajiban (4 ayat), pasal 13 penggantian pengurus antar waktu (2 ayat), pasal 14 pengisian lowongan kepengurusan. Terjadi penambahan di pasal 9 ayat 3 point d berbunyi : Apabila ayat 3 tidak terpenuhi, maka kongres diundur selama 1x2 jam kemudian dinyatakan sah menjadi Apabila ayat 3 point c tidak terpenuhi, maka kongres diundur selama 1x2 jam kemudian dinyatakan sah. Dan di pasal 10 ayat 3 tentang Pengurus Subbidang berbunyi : Pengurus subbidag terdiri dari kepala dan anggota subbidang menjadi Pengurus subbidag terdiri dari kepala subbidag, anggota subbidang, koorwil dan komsat.
-          BAB V Lambang dan atribut terdiri dari pasal 15 lambang, dan pasal 16 atribut. Tidak ada perubahan.
-          BAB VI Musywarah dan rapat terdiri dari pasal 17 musyawarah, dan pasal 18 rapat pengurus (5 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB VII Hak bicara dan hak suara terdiri dari pasal 19 hak bicara, dan pasal 20 hak suara (2 ayat). Tidak ada perubahan.
-          BAB VIII Keuangan terdiri dari pasal 21 (2 ayat). Terjadi perubahan di pasal 21 ayat 1 tentang alokasi keuangan berbunyi : a. Kesektariatan 15 %, b. musyawarah dan forum 20 %, c. kegiatan forum 65 % menjadi a. Kesektariatan 20 %, b. kegiatan forum 80 %.
-          BAB IX Penutup terdiri dari pasal 22 (2 ayat). Tidak ada perubahan.
2.3.            Penutupan Sidang Sementara
Penutupan sidang sementara oleh presidium karena kontrak waktu yang telah habis.
II.                Hari Kedua
1.      Pembukaan Sidang
Sidang dibuka kembali setelah sehari sebelumnya pembahasan tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2.      Sidang Pleno (Pembahasan GBHO)
Garis-garis besar haluan organisasi berisi 2 BAB.
·         BAB I Pendahuluan terdiri dari A. Pengertian (5 ayat), B. Maksud dan Tujuan, C. Fungsi (3 ayat), D. landasan, E. Azas Organisasi (5 ayat), F. Modal Dasar (4 ayat), G. Medan Berkiprah. Tidak ada perubahan.
·         BAB II Program berjangka terdiri dari A. Pengertian, B. Arahan dan Sasaran (2 ayat), C.  Penutup. Terjadi penambahan di point B ayat 1 tentang program jangka pendek dipoint g berbunyi : memfungsikan dan menambahkan job deskripsi dewan pertimbagan sebagai tim evaluator menjadi memfungsikan dan menambahkan job deskripsi dewan pertimbagan sebagai tim pengarah dan badan pengawas organisasi (BPO) sebagai tim evaluator.
Pembahasan tentang tentang sidang pleno selesai sampai dengan pembahasan garis-garis besar haluan organisasi.
3.      Pembacaan LPJ Ketua FORMAKEP periode 2009-2010
Laporan pertanggungjawaban disampaikan oleh ketua FORMAKEP periode 2009-2010 Rossy Januar Halim A. (FKep UNPAD), laporan pertanggungjawaban berisi tentang semua kegiatan yang dilaksanakan oleh kepengurusan FORMAKEP periode 2009-2010 beserta kepanitian, tempat, waktu dan anggaran biaya. Program kerja yang dilaksanakan oleh kepengurusan FORMAKEP periode 2009-2010 ada yang dapat terlaksana dan ada yang tidak, pengurus menyampaikan hambatan-hambatan mengapa program kerja tidak dapat terlaksana karena berbagai hal diantaranya jadwal/kurikulum pengurus yang tidak sama, pengurus mempunyai kesibukan masing-masing sebagai seorang mahasiswa keperawatan, dan dana yang dirasakan sangat kurang untuk merealisasikan program kerja. Pengurus berharap semoga kepengurusan baru bisa lebih baik dari kepengurusan sebelumnya.
Pengurus FORMAKEP periode 2009-2010

4.      Pemilihan Ketua FORMAKEP
Yang mencalonkan menjadi FORMAKEP periode 2010-2011 ada 4 orang yaitu :
a.       Ramlan Supendi (Akper Pemda Cianjur)
b.      Sarah (STIKep PPNI Jawa Barat)
c.       Indri Oktaviana (Poltekkes Depkes Tasikmalaya)
d.       Windy Shintya Fandiny (F.Kep UNPAD)
indri, ramlan, sarah n windy,,,,,
Sebelum dilakukan musyawarah mufakat oleh anggota kongres VI dalam pemilihan ketua FORMAKEP periode 2009-2010 dilakukan penyaringan oleh tim independent, maka didapatkan hasil 2 orang yang terpilih menjadi kandidat ketua FORMAKEP periode 2009-2010, diantaranya :
a.       Ramlan Supendi (Akper Pemda Cianjur)
b.       Windy Shintya Fandiny (F.Kep UNPAD)
Kedua calon diatas kemudian melakukan kampanye, mereka memaparkan curiculum vitae dan yang pasti visi serta misi mereka menjadi ketua FORMAKEP periode 2009-2010. Kandidat pertama Windy memaparkan visi dan misinya dengan slogan SPEKTAKULER, penjabaran dari kata spektakuler diantaranya meningkatkan integritas FORMAKEP dan anggotanya, koordinasi, eksistensi organisasi FORMAKEP, serta perubahan struktur. Sedangkan untuk kandidat kedua Ramlan, visinya yaitu mewujudkan legalitas FORMAKEP dimana dia ingin organisasi FORMAKEP ini legal, karena organisasi FORMAKEP sudah memiliki AD/ART dan GBHO.
Setelah kedua kandidat selesai melakukan kampanye tiba akhirnya anggota kongres VI menentukan pilihan dengan musyawarah mufakat, akan tetapi setelah dilakukan musyawarah mufakat tidak didapatkan ahasil, kemudian lobyng dilakukan karena kedua calon sangat kuat, akhirnya semua memutusakan untuk dilakukan voting terbuka. Hasil lobyng didapat bahwa mereka berdua bisa saling melengkapi kekurangan masing-masing maka siapapun yang tidak terpilih menjadi ketua maka otomatis dia akan menjadi wakil ketua.
Voting dilakukan dengan ketentuan satu suara satu institusi, institusi yang hadir berjumlah 27 institusi. Voting dilaksanakan selama 15 menit akhirnya mendapatkan hasil :
a.       Ramlan 15 suara
b.      Windy Shintya Fandiny 12 suara
Keputusan didapat yang menjadi ketua yaitu Ramlan Supendi delegasi dari Akper Pemda Cianjur dan sebagai wakil Windy delegasi dari FKep UNPAD.
Setelah didapat ketua FORMAKEP periode 2010-2011 akhirnya ketua FORMAKEP periode 2009-2010 memberikan jabatannya untuk ketua terpilih. Pelantikan dilaksanakan dengan khidmat. Selanjutnya ketua FORMAKEP periode 2010-2011 memerikan sambutan dan membacakan rekomendasi program kerja.
Pelantikan ketua FORMAKEP terpilih Ramlan Supendi oleh ketua FORMAKEP sebelumnya Rossy Januar Halim A.
5.      Penutupan
Sidang ditutup oleh presidium sidang dengan pemukulan palu 3 kali. Ketua PPNI Jawa Barat Drs. Husen, Bsc memberikan sambutannya sekaligus meuntup acara Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan. Dengan pembacaan doa dan ayat suci Al-Qur’an akhirnya segala rangkaian sidang Kongres VI Forum Mahasiswa Keperawatan Jawa Barat, Banten dan Solo selesai. Wassalam.

halal bihalal setelah agenda kegaiatan selesai

narsis-narsisan breng anggota Kongres VI,,hehe.....


alhamdulillah beres jg,,,,,maaf y klo bnyak yg salah dalam penulisan nama, tempat atau apapun......ditunggu koreksinya,,,,,makasih.....


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA 
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KOTA SUKABUMI 

Sekretariat: Kampus STIKesMi, Jl. Karamat No. 36 Sukabumi 43122
Telp. (0266) 210215, Fax. (0266) 223709 E-mail Bem_stikesmi@Rocketmail.com


0 komentar: